PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Mujianto Dari Dakwaan Jaksa – Sinarsergai
Blog

PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Mujianto Dari Dakwaan Jaksa

×

PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Mujianto Dari Dakwaan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Penasehat hukum Mujianto saat membacakan eksepsi

Medan, Sinarsergai.com – Pengusaha Mujianto tidak terlibat dalam perkara dugaan kredit macet senilai Rp39.5 Miliar, yang melibatkan Canakya Suman serta beberapa oknum pejabat di salah satu Bank Plat Merah milik BUMN dan oknum Notaris Elviera.

Sebabnya, perkara itu bermula dari adanya kesalahan prosedur dan perizinan dengan debitur, dalam hal ini Canakya Suman selaku Direktur PT  Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) hingga terjadi kredit macet.

Hal itu dibeberkan Suripno Sarpan SH, Penasehat Hukum Mujianto dalam nota keberatan (Eksepsi) dalam sidang perkara yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/08/22).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan SH dan Penuntut Tipikor Kejatisu, M Isnayanda SH, Suripno Sarpan SH pun meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan penuntut umum tipikor Kejatisu.

Melalui eksepsinya, Suripno mengatakan kesalahan prosedur itu, tidak ada kaitan dengan Mujianto, termasuk perjanjian dengan pihak salah satu bank plat merah milik BUMN tersebut. 

Dalam hal ini memang ada perjanjian jualbeli tanah antara Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality (ACR) dengan Canakya Suman selaku Direktur PT  Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), jauh sebelum ada perikatan Canakya dengan pihak Bank Plat Merah. 

Pembayaran tanah seluas 16.306 M2 dilakukan secara kredit melalui Bank Sumut dengan total Rp35 Miliar, dimana untuk menyakinkan memakai nama Mujianto, ditambah kepercayaan itu Bank Sumut setuju mengucurkan pinjaman dimana yang menerima Canakya begitu juga pelunasan berdasarkan perjanjian jualbeli, serta diatas lahan tersebut sudah terbangun 151 unit rumah. 

Dikatakannya, sekira 25 Juli 2012 itu sudah selesai dibayarkan oleh Canakya kepada Bank Sumut Cabang Tembung.

Bahkan setelah pelunasan, seluruh agunan atas nama Mujianto diambil oleh Canakya tanpa kehadiran atau persetujuan dari Mujianto, dimana hal ini sudah perjanjian sebelumnya.

Ketika perjanjian pada 3 Maret 2014, sangat jelas bahwa itu perikatan antara Canakya dengan pihak Bank Plat Merah. Tidak ada lagi kewenangan dari Mujianto, dimana pembelian tanah itu telah selesai atau lunas dibayarkan Canakya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *