Medan, Sinarsergai.com-Direktorat Pol Airud Poldasu meringkus tersangka seorang pria berinisial Ib (35) warga Ujung Tanjung Bagan Deli Medan Belawan lantaran coba menperdagangkan tanpa izin hewan yang dilindungi jenis blankas di Simpang Tiga Hamparan Perak, Deliserdang
Hal itu diungkapkan AKBP Hermansyah Kasubdit Penmas Humas Poldasu didampingi AKBP Jenda K Sitepu, Kompol P.G Silaban serta pejabat dari BKSDA Provinsi Sumut saat temu pers di Dit Pol Airud Poldasu, Senin (29/8/2022) petang.
Dijelaskan kasus itu berawal Kamis 25 agustus sekira pukul 21.00 wib personil intelair mendapat informasi via telepon, bahwa seotang pria sedang membawa hewan di lndungi jenis blangkas,
Personil intelair mengecek informasi yang diperoleh dan sekira pukul 21.45 personil mendapati tersangka yang sedang menarik gerobak kecil menggunakan sepeda motor di daerah Kec. Hamparan perak, Kab. Deli Serdang,
Kemudian personil si intel air menghampiri tersangka tersebut yang telah berada di simpang 3 Kec. Hamparan perak Kab. Deli Serdang,
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, dan ternyata ditemukan hewan jenis belangkas yang dilindungi dan telur belangkas dalam gerobak tersebut.
Personil kemudian menggiring tersangka IB ke Mako Dit Pol Airud guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan
Tersangka IB dipersangkakan telah melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990.(rel/mar)