Kejari Aceh Timur Gelar Pemusnahan Barang Bukti – Sinarsergai
Blog

Kejari Aceh Timur Gelar Pemusnahan Barang Bukti

×

Kejari Aceh Timur Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Kejari Aceh Timur musnahkan barang bukti, Jum'at (30/9/2022)

ACEH TIMUR,Sinarsergai.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, perkara tindak pidana umum Tahun 2022. Kegiatan tersebut, dilaksanakan pada, Jumat (30/09/22), di Halaman Kejaksaan Negeri Aceh Timur Jln. Petua Husein, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Adapun yang hadir dalam kesempatan itu, yakni Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari)Aceh Timur a.n. Semeru, SH. MH.Dan Kasi BB Hanita azrica SH,MH(kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan)  Dandim 0104/Atim a.n. Saifuddin. Kapolres Aceh Timur a.n. Andy Rahmansyah, S.I.K.     Ketua Pengadilan NegeriKabupaten Aceh Timur yang diwakili oleh Hakim pengadilan Negeri a.n. Zaki Anwar, SH. Ketua Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Timur a.n. Hasanudin SHI. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur an. Rizal Fahmi.  Para Kasi dan Staf Kejari Aceh Timur. Humas Polres Aceh Timur.

Kajari Aceh Timur, Semeru, SH dalam sambutan mengatakan, salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur setiap tahunnya adalah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. ” Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut tidak lain agar barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” Jelasnya.

Lanjutnya, Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 270 KUHAP yang mana pelaksanaannya merupakan kewenangan Kejaksaan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas Negara untuk dilelang atau dimusnahkan.”. Ungkapnyam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *