KIP Aceh Timur Rekrut 1539 Calon Anggota PPS – Sinarsergai
Blog

KIP Aceh Timur Rekrut 1539 Calon Anggota PPS

×

KIP Aceh Timur Rekrut 1539 Calon Anggota PPS

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur, Sinarsergai.com – Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh Timur kembali membuka perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dimana tiap desa dengan anggota tiga orang. 

Sebagaimana yang disampaikan Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan mengatakan 1.539 anggota PPS akan direkrut untuk 513 Desa yang tersebar di 24 Kecamatan di Aceh Timur.

Kata Sofyan, sama halnya dengan Perekrutan PPK, pendaftaran PPS di tingkat Gampong juga dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc siakba.kpu.go.id. Dan pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2022.

“Pendaftaran PPS mekanismenya sama dengan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, yaitu melalui SIAKBA,” terangnya.

Adapun syarat untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS, yakni warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Berikutnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain itu, pendaftar juga harus melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *