Asahan, Sinarsergai.com – Tim Satreskrim Polres Asahan berhasil menangkap JPD (43) seorang operator Judi Tembak Ikan yang berada di Dusun IX Bukit Sari, Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Kamis (29/01/23), pada sekitar Jam 19.00 Wib, kemarin.
Penangkapan Operator Judi Tembak Ikan (JHD), saat dikonformasi Selasa (03/01/23) langsung Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, membenarkan penangkapan tersebut kepada operator.
Disebutkannya, bahwa penyidik saat ini tengah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, tidak hanya sebatas ke JPD semata saja, siapa pun yang terlibat dipastikan mendapat proses hukum.
Kata Kapolres lagi, dari lokasi pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit meja judi tembak ikan, satu buah chip game, dan uang tunai Rp.260.000,-
“Saat ini satu operator judi tersebut bersama barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Kk)