Sergai Masih Tergantung Penerimaan Dana Transfer Pemerintah Pusat – Sinarsergai
Blog

Sergai Masih Tergantung Penerimaan Dana Transfer Pemerintah Pusat

×

Sergai Masih Tergantung Penerimaan Dana Transfer Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com -Sebagaimana diketahui bersama bahwa Kabupaten Sergai sampai saat ini masih sangat tergantung pada penerimaan dana transfer Pemerintah Pusat atau kita kenal dengan dana perimbangan yang meliputi dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan dana desa,” ucap Bupati Sergai.

Pada APBD Kabupaten Sergai tahun 2023, sebut Bupati Sergai H. Darma Wijaya saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (30/3/2023).

Dijelaskan Bupati, total pendapatan daerah dianggarkan lebih dari 1,67 triliun rupiah, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari 156,61 miliar rupiah atau sekitar 9,35% dari total pendapatan daerah.

Nah, rendahnya tingkat kemandirian keuangan daerah ini menurutnya menuntut seluruh pihak terkait untuk lebih mengoptimalkan realisasi penerimaan dana dari pemerintah pusat agar roda pemerintahan dapat berjalan lancar, dengan tingkat likuiditas keuangan yang baik.

Akan tetapi pada sisi lain, ia mengungkapkan pada tanggal 27 Desember 2022 pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 211/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun 2023.

Inti dari peraturan ini, sebutnya, adalah adanya pengaturan sebagian dari DAU yang telah ditentukan penggunaannya beserta jadwal dan syarat-syarat penyalurannya yang harus dipenuhi. Diketahui bersama bahwa pada tahun ini DAU masih merupakan sumber penerimaan terbesar yaitu lebih dari 760 miliar rupiah atau sekitar 45,43 persen dari total pendapatan daerah dan menjadi sumber pendanaan terbesar untuk belanja operasional.

Hal itu menurutnya bermakna bahwa jika penerimaan DAU mengalami perlambatan akan berdampak pada pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan operasional daerah.

“Target alokasi DAU yang telah ditentukan peruntukannya harus dipenuhi terlebih dahulu. Dan hal ini telah dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran beberapa waktu yang lalu. Setelah itu kita harus memenuhi syarat penyalurannya dengan batasan waktu yang telah ditentukan. Inilah salah satu permasalahan kita saya berharap masalah ini dapat didiskusikan bersama pada hari ini. Dengan harapan, akan ditemukan solusi terbaik dalam optimalisasi pengelolaan dana perimbangan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *