Dua Pelaku Kejahatan Malam Hari Gunakan Senpi Berhasil Ditangkap Polisi – Sinarsergai
Blog

Dua Pelaku Kejahatan Malam Hari Gunakan Senpi Berhasil Ditangkap Polisi

×

Dua Pelaku Kejahatan Malam Hari Gunakan Senpi Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Dua tersangka yang melarikan pemuda asal Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap oleh Polsek Perbaungan dalam gerakan cepat. Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (19/7/2023) sekira pukul 13.30 WIB, di lokasi yang berbeda.

Menurut informasi dari pihak Polsek Perbaungan,satu tersangka berinisial Am alias amin Caki, di tangkap saat berada di salah satu hotel berlokasi di Jalinsum Perbaungan – Lubuk pakam Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan satu lagi teman Amin Caki sebut saja inisial Joki saat di tangkap berada di rumahnya Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dua rekannya, dikabarkan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (19/7/1023) sekira pukul 02.00 WIB, korban Andika Wardana Ginting, (22 ) warga Dusun II Desa Cinta Air Kecamatan Perbaungan Sergai, Selanjutnya, Muhammad Alfati Sinaga ( 26 ) warga Lingkungan X Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan,
sedang berada di rumahnya.

Tak disangka tiba-tiba datang Orang Tak Dikenal (OTK) dengan membawa senjata api dan senjata tajam dengan brutal melakukan pengrusakan terhadap kendaraan roda dua yang terparkir di depan rumah korban di Jalan Masjid Lingkungan X Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, dan tanpa basah basi langsung membawa kedua korban dengan paksa setelah meletuskan senjata api ke udara.

Kedua korban diboyong gunakan Mobil Daihatsu Sigra warna hitam arah ke Kota Medan, namun sampai di depan pintu tol Lubuk PAKAM, kedua korban ditinggalkan.

Keduanya berhasil diselamatkan Polsek Perbaungan berkat laporan dari pihak keluarga malam itu juga. Penangkapan terhadap kedua tersangka hanya hitungan jam saja.

Kini kedua tersangka dan barang bukti berupa, Sebilah Parang,1 (Satu) buah kunci roda,
1 (Satu) buah sarung Pisau Sangkur, 1 (Satu) unit HP Merk Samsung, 4 (Empat) buah peluru dan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Sigra, telah diboyong ke Mapolsek Perbaungan. Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *