Medan, Sinarsergai.com – Ada yang berbeda kali ini dari Program Jaksa Masuk Sekolah yang dikolaborasikan dengan acara Jaksa Daring melakukan penyuluhan hukum dan live IG langsung dari Sekolah Luar Biasa (SLB) E Negeri Pembina Medan di Jalan Guru Sinomba Helbetia Timur, Kecamatan Helvetia Medan, Kamis (27/7/2023) dengan mengusung tema “Jaksa Peduli Disabilitas.



Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah selama ini sering dilakukan di sekolah SMA,SMP, Kampus dan Pesantren. Tapi kali ini sangat jauh berbeda, dimana tempat pelaksanannya di adakan di sekolah luar biasa.
“Mereka adalah warga negara Indoneia juga dan membutuhkan edukasi dan pengajaran tentang hukum, dengan harapan penyuluhan hukum ini dapat memberi warna, memberi pengetahuan baru bagi kaum disabilitas agar mereka mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” papar Yos A Tarigan.
Dengan dipndu Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, penyuuhan hukum yang disiarkan secara live di akun IG kejjatisumut menghadirkan narasumber Koordinator pada Bidang Intelijen Nanang DwiPriharyadi, SH,MH dengan membawakan materi Tindak Kekerasan pada Anak Disabilitas dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyampaian materi oleh Nanang Dwi Priharyadi didampingi salah seorang guru sebagai pemandu bahasa isyarat bagi peserta didik yang tuna rungu. Peserta yang mengikuti penyuluhan adalah terdiri dari guru dan murid yang jumlahnya mencapai 120 orang.
Adapun Materi yang disampaikan oleh Nanang Dwi Priharyadi adalah berkaitan dengan pengertian Tindak Kekerasan pada Anak Disabilitas berdasarkan Pasal 1 Angka 15a UU Nomor 35 Tahun 2014 yakni bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum.
Dalam paparannya, pemateri juga menjelaskan perlindungan hukum bagi anak disabilitas akibat kekerasan. Bahwa Dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi.





