Hukum & Kriminal

Cien Siong Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

×

Cien Siong Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Majelis hakim menghukum Cien Siong selama 3 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (13/05/24). 

Didampingi dua Anggota Majelis Hakim yakni Asarrudin bersama Endang serta dihadiri penuntut umum Marthin dan Wita serta terdakwa bersama penasehat hukumnya Longser Sihombing, Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan kesalahan melakukan penggelapan dalam jabatan atau kekuasaan sebagaimana dalam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1).

Pertimbangan berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan diantaranya Tjin Tjoan, Hendrian dan Henry Virgo serta saksi lainnya ada kesamaan bahwa terdakwa menerima gaji yang setiap bulannya sama dibayarkan sebagai kepala bengkel serta mendapat cuti dan tunjangan hari raya. 

Dan selain itu perbuatan terdakwa yang melakukan penjualan sisa besi bekas dari penyambungan rangkaian truk atau trailer, pemotongan komisi penjualan ban dan pembelian ban yang menyebabkan kerugian Rp.329.220.383 (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah). 

Selain itu juga tidak ada bentuk kerjasama antara terdakwa dan Tjipto Amat dalam persidangan. Dimana terdakwa tercatat sebagai karyawan yakni kepala bengkel di PT KASP. 

Setelah membacakan putusan, tampak Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus sebelum menutup persidangan memberikan kesempatan baik kepada penuntut umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyikapi putusan untuk pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima atau mengajukan langkah hukum atas putusan tersebut. 

Dimana untuk perkara ini sebelumnya penuntut umum Cabjari Labuhan Deli, Marthin dan Wita menuntut Cien Siong alias Asiong selama 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara. 

Terpisah Longser Sihombing selaku Penasehat Hukum terdakwa Cien Siong menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menyidangkan perkara Cien Siong. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *