DELI SERDANG,Sinarsergai.com – Persoalan Lahan eks HGU yang telah diserahkan PTPN II kepada PB Alwashliyah hendaknya segera diselesaikan.
Untuk itu Pemerintah Daerah beserta unsur-unsur terkait diimbau agar segera turun tangan menyelesaikannya. Jangan sampai masalah lahan yang sudah jelas alas Hak kepemilikannya, menjadi bola liar yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga sehingga bisa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Sumatera Utara Dr. H. Sakhyan Asmara, MSP ketika ditanya wartawan tanggapannya tentang persoalan lahan Alwashliyah di Desa Helvetia, Minggu (26/5/2024).
Melansir beberapa pemberitaan di media massa, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menggelar sita eksekusi tanah seluas 32 hektar milik Al Washliyah di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Senin (13/5/ 2024).
Pertimbangannya antara lain, sudah dilakukan pembayaran oleh PB Alwashliyah kepada PTPN II dan PB Alwashliyah juga sudah melakukan pemberian ganti rugi atas tanaman yang ada diatas lahan kepada para penggarap. Namun dilain pihak kelompok penggarap menolak eksekusi tersebut dengan alasan bahwa diatas lahan itu menurut mereka sudah dihuni selama 20 tahun. Penolakan dilakukan dengan menutup akses Jalan dan membakar ban bekas.
Menurut Sakhyan yang juga Koordinator wilayah I Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Sumatera Utara meliputi antara lain Deli Serdang dan Medan, mengatakan bahwa kasus-kasus sengketa lahan merupakan kasus yang rawan konflik, bahkan bisa berdampak kepada timbulnya gejolak sosial dan bukan tidak mungkin terjadi konflik horizontal antar kelompok yang bersengketa.
Harus dipahami bahwa Alwashliyah adalah organisasi masyarakat Islam terbesar di Sumatera Utara yang mempunyai banyak pengurus dan anggota, sementara di pihak lain para penggarap adalah anggota masyarakat dari berbagai golongan yang tidak bisa dianggap sepele karena pasti mempunyai pendukung dari kalangan yang sama karakteristik dan kepentingannya dengan kelompok penggarap tersebut.