Pemprovsu Mungkin Akan Tinjau Kembali SK PAW Rohadi, Anggota Banmus Edy Noor Minta Tidak Dilaksanakan – Sinarsergai
Daerah

Pemprovsu Mungkin Akan Tinjau Kembali SK PAW Rohadi, Anggota Banmus Edy Noor Minta Tidak Dilaksanakan

×

Pemprovsu Mungkin Akan Tinjau Kembali SK PAW Rohadi, Anggota Banmus Edy Noor Minta Tidak Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com- Pemprov Sumatera Utara tidak menutup kemungkinan SK (Surat Keputusan) Gubsu tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Rohadi ditinjau ulang, apabila ada putusan pengadilan.  Hal itu dikemukakan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto SH MH menjawab wartawan di Medan, Sabtu (29/6/2024).

Persoalan ini ditanyakan sehubungan H Rohadi SP MH, anggota DPRD Kabupaten Batubara 2019-2024 dan caleg terpilih Partai Demokrat 2024-2029, melakukan upaya hukum atas SK Gubsu No 188.44/320/kpts/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang mem-PAW-kan dirinya.

     Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto pada prinsipnya menyatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh itu, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. “Surat keputusan, apabila di kemudian hari (tidak sesuai dengan keputusan pengadilan – red), maka dapat diubah,” ujarnya.

     Bahkan, lanjutnya jika karena putusan pengadilan SK itu harus dibatalkan maka dibatalkan. “Ini (putusan pengadilan – red) sebagai dasar hukum pembatalannya,” jelasnya. Di tempat terpisah, anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Batubara Ir Edy Noor MM meminta dewan tidak melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) ini karena melanggar ketentuan dan peraturan.

      “Soal SK Gubsu silahkan kalau ada gugat menggugat. Itu proses hukum yang harus dihormati. Namun saya tetap berprinsip agar pelantikan maupun pengambilan sumpah tidak dijadwalkan,” katanya kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

      Dia mengajak semua pihak tetap menghormati dan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku karena negara ini adalah negara hukum dan ketentuan itu sudah disepakati bersama.

      “Tentang ini kita harus mematuhi Tata Tertib DPRD Kabupaten Batubara Nomor 1 tahun 2020 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018,” ujar anggota dewan dari Fraksi Nurani Karya Bangsa (NKB) ini.

      Dalam ketentuan dimaksud, lanjutnya secara jelas dinyatakan PAW anggota DPRD kabupaten dan kota termasuk di Batubara tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota dewan yang digantikan kurang dari 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mini Soccer Kepala Lapas Idi Kelas IIB Jalin Sinergitas Melalui Pertandingan Mini Soccer Pada Lapas Lhoksemawe Kelas IIA. Aceh Timur, Kepala Lapas Idi Kelas IIB Pemasyarakatan Heriyanto Syafrie yang diwakili oleh KPLP Arif Budiman didampingi Kasi Binadik dan seluruh Staf bersama menghadiri pertandingan mini soccer antara antara Lapas Kelas IIB Idi dengan Lapas Lhoksemawe Kelas IIA. Untuk memperkuat Hubungan Silaturahmi Antar Lapas kelas IIB Idi dengan Lapas kelas IIA Lhoksemawe bertanding Mini Soccer dalam Rangka Pertandingan Persahabatan digelar di Lapangan Mini Soccer Wan Ramos Idi Rauyek Kabupaten Aceh Timur (12/09/2026). Kepala Lapas kelas IIB Idi Heriyanto Syafrie yang diwakili oleh KPLP Arif Budiman mensuport para pemain mini soccer yang berlaga pada kegiatan ini. Menurut Arif Budiman kegiatan ini selain untuk memupuk rasa persaudaraan antar instansi yang terlibat dalam kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Sinergitas dengan Lapas kelas IIA Lhoksemawe. Kepala Lapas kelas IIB Idi Heriyanto Syafrie diwakili oleh KPLP Arif Budiman menyampaikan kepada para pemain untuk selalu menjunjung tinggi sportifitas dalam bermain demi menjaga nama baik instansi serta berharap kepada para pemain agar tetap menjaga kondisi fisik dan kesehatannya. Setelah melalui laga yang penuh semangat dan berusaha bertahan kedua tim saling baik’ bermain dan berlaga namun demikian akhirnya Tim Lapas kelas IIA Lhoksemawe berhasil menaklukkan Tim Lapas kelas IIB Idi dengan sekor 4-2. Sambutan dan kata-kata terima kasih juga disampaikan oleh kepala Lapas kelas IIA Lhoksemawe Irhamuddin A.Md,,IP, SH.,,MH atas Undangan Kalapas kelas IIB Idi Heriyanto Syafrie dalam kegiatan olahraga pertandingan persahabatan Sepak bola Mini Soccer di Aceh Timur. Zainal
Aceh

ACEH TIMUR, Sinarsergai.com-Kepala Lapas Idi Kelas IIB Pemasyarakatan…