Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN II, Para Penggugat Akui KTP Dan KK Dipalsukan – Sinarsergai
Daerah

Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN II, Para Penggugat Akui KTP Dan KK Dipalsukan

×

Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN II, Para Penggugat Akui KTP Dan KK Dipalsukan

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG,Sinarsergai.com –
Aparat penegak hukum termasuk Lembaga Peradilan harus berperan melindungi asset-asset Negara yang ingin dikuasai pihak-pihak tertentu yang menggunakan cara-cara manipulatif, seperti halnya dalam kasus Hak Guna Usaha (HGU) No.62 PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II) Kebun Penara yang terletak dijalan Arteri bandara Kualanamu, Kabupaten Deli serdang, Sumatera Utara. Adanya dugaan mafia tanah ikut berperan dalam kasus ini harus dibongkar tuntas.

Hal itu diungkapkan Supardi salah satu dari Penggugat ( Rokani dkk) dalam perkara No. 05/Pdt.G/2011/PN-LP yang tercatat dalam putusan pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor urut 193. Menurut Supardi, warga Dusun Sepuluh ( X ) Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, ada upaya untuk menguasai areal HGU milik PTPN 2 dengan cara-cara yang tidak syah, bahkan secara terang-terangan menggunakan data yang dimanipulasi.

“Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga, merupakan bukti yang tidak terbantahkan, ” ujar Supardi, dalam penjelasan tertulis yang diterima awak media.

Menurut Supardi, pada tahun 2008, Wagiyo selaku Sekretaris Desa Pardamean saat itu mendatangi rumahnya dan menyampaikan akan memperjuangkan tanah di Desa Penara yang dikuasai oleh PTPN II. Wagiyo meminta KTP dan Kartu Keluarga orang tua Supardi untuk didaftarkan sebagai salah satu kelompok yang akan menerima pembagian tanah penara.

Wagiyo kemudian menyerahkan kartu keluarga baru kepada Supardi, dan dalam Kartu Keluarga baru tersebut, nama orang tua Supardi yang semula bernama TEMBUNG, telah diganti namanya menjadi TUMPOK. Diduga pergantian nama lama kartu keluarga tersebut ada kaitanya dengan surat keterangan pembagian tanah sawah ladang yang sebelumnya telah dikumpulkan sebagai salah satu bahan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Ketika kasus penara diputus ditingkat Kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dan kawan-kawan dinyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 hektar itu, Supardi mengatakan mereka kembali dikumpulkan di sebuah Kantor Notaris di Tanjung Morawa, dan disuruh menandatangani blanko kosong, dan kemudian Supardi dan kawan- kawan diberikan uang masing-masing 500.000 ( lima ratus ribu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *