BINJAI,Sinarsergai.com -Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) MA’RIFATULLAH melalui kuasa hukum Mhd. Alfiansyah Lubis SH, laporkan akun facebook atas nama Juli Oong Al Rasyid atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan Inisial TTK dugaan tindak pidana masuk tanpa ijin dengan paksaan dan membuat keributan di depan umum serta pencemaran nama baik pimpinan ponpes yang merembet agama Islam ke Mapolres Binjai, Sabtu (13/7/2024).
Mhd. Alfiansyah Lbs SH, selaku Kuasa Hukum Pondok Pesantren (Ponpes), MA’RIFATULLAH menjelaskan bahwa akun faceebook Juli Oong Al Rasyid dilaporkan oleh pihaknya dengan laporan polisi ke SPKT Polres Binjai STPL Nomor : STTLP/B/380/VII/2024/SPKT Polres Binjai/Polda Sumatra Utara, tanggal 13 Juli 2024 pukul 14. 45 Wib.
Diduga perbuatan tersebut melanggar UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A, yang terjadi di Jalan Danau Sentani, Lingkungan VI, titik kordinat, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara, pada hari Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 20. 00 Wib. Dengan terlapor atas nama akun facebook atas nama Juli Oong Al Rasyid diduga menyebarluaskan video tersebut tanpa konfirmasi kepada pihak ponpes.
“Didalam video dari akun faceebook atas nama Juli Oong Al Rasyid tersebut mengatakan bahwasannya Kiayi selingkuh dengan santri dan santri tersebut istri seorang yang berada didalam video yakni inisial TTK, padahal istri TTK bukanlah santri seperti yang diberitakan di media melainkan istri TTK adalah jamaah pondok pesantren, kemudian dengan gampangnya menggiring opini & provokasi ke netizen atas tuduhan langsungnya” ujar Pengacara mantan Sekjen Nasional dari salah satu Asosiasi Pengacara menerangkan kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Tak hanya itu saja, penasehat hukum (PH) pondok pesantren MA’RIFATULLAH Padepokan Kolo Saketi tersebut juga melaporkan Inisial TTK STPL Nomor : STTLP/B/378/VII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatra Utara, tertanggal 13 Juli 2024 atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa ijin secara paksa UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 Dan atau pasal 257 UU 1/2023 yang terjadi di Jalan Danau Sentani, Lingkungan VI, titik kordinat, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara, pada hari Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 21. 30 Wib. Dengan terlapor atas nama TTK.