Putusan PN Kisaran Menangkan Gugatan PAW Anggota DPRD Batubara Rohadi SP  – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Putusan PN Kisaran Menangkan Gugatan PAW Anggota DPRD Batubara Rohadi SP 

×

Putusan PN Kisaran Menangkan Gugatan PAW Anggota DPRD Batubara Rohadi SP 

Sebarkan artikel ini

BATUBARA,Sinarsergai.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memenangkan gugatan pergantian antar waktu (PAW) H Rohadi SP MH, anggota DPRD Kabupaten Batubara 2019-2024 dan caleg terpilih Partai Demokrat 2024-2029.

Hendra Buwono selaku Kuasa Hukum Rohadi mengemukakan hal itu kepada wartawan, Senin (5/8/24) seraya menyatakan pihaknya telah menerima Salinan Putusan PN Kisaran tertanggal 18 Juli 2024 tersebut.

“Bahwa Putusan Pengadilan Negeri No 78 /Pdt.G/2023/ PN.Kis telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) tanggal 2 Agustus 2024. Sepengetahuan kami sampai tanggal tersebut tidak ada yang melakukan banding,” ujar Hendra.

Terhadap putusan atas perkara Nomor 78/Pdt.G/2023/PN.kis di PN Kisaran, yang memenangkan Rohadi melawan Partai Berkarya versi Ketua Umum Muchdi PR yang mengusulkan PAW  anggota DPRD Batubara Fraksi Nurani Karya Bangsa (Fraksi Gabungan) atas Nama H Rohadi, tegas Hendra harus dipatuhi oleh semua pihak.

Dalam hal ini seluruh tindakan atau keputusan yang terkait penerbitan Surat DPP Partai Berkarya Nomor 23.7/CN/DPP/BERKARYA/Xl/2023 perihal Permohonan Tindak Lanjut Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Batubara tanggal 23 Nopember 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batu Bara, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Jadi usulan DPP Partai Berkarya untuk mem-PAW Bapak Rohadi karena berpindah partai yakni ke Partai Demokrat diputuskan oleh PN Kisaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”  ujar Hendra.

Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Kisaran tersebut katanya membuktikan bahwa usulan permohonan PAW yang diajukan oleh DPP Partai Berkarya versi Ketua Umum Muchdi PR adalah perbuatan melawan hukum Usulan permohonan PAW tersebut dianggap prematur oleh pengadilan karena masih adanya sengketa dualisme kepemimpinan partai berkarya antara Muchdi PR dengan Syamsul Djalal sebagaimana amar putusan tersebut.

Dengan demikian, lanjutnya dengan dinyatakan bahwa perbuatan dan tindakan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dan para turut tergugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, maka semua produk hukum turunan yang lahir dari usulan permohonan PAW tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yg mengikat, termasuk di dalamnya adalah SK Gubernur No 188.44/320/Kpts/2024 tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *