Medan.Sinarsergai.com-Nekat maling tabung gas ukuran 3 kg
sebanyak dua buah seorang pria berinisial Ud (20) warga Jalan Rotan Pancur Batu
terpaksa dijebloskan ke sel Mapolsek Deli Tua Senin (6/7/2020)
Tersangka ditangkap setelah korbannya Saprida Kaloko (50) warga
Jalan Pintu Air Kwala Bekala membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Deli Tua
Kapolsekta Delitua Kompol Zulkifli Harahap melalui Kanit Res
Iptu I Ginting, mengatakan modus yang dilakukan tersangka Ud adalah dengan
berpura pura membeli rokok di kedai korban.
Saat korban lengah, kesempatan itu digunakan tersangka
melarikan dua tabung gas korban. Kejadian ini lalu dilaporkan korban ke Polsek
Delitua
Personil yang mendapat laporan langsung melakukan
penyelidikan yang berujung diringkus nya tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka
dijebloskan ke sel Mapolsek, sementara petugas masih melakukan penyelidikan.
(Mar)
Tersangka Pencuri Tabung Gas Diringkus Polsek Deli Tua
Baca Juga
Jakarta, Sinarsergai.com – Kabar PT Bank Tabungan Negara…
Jakarta,Sinarsergai.com – Ketua Umum DPP Badan Komunikasi Pemuda…
Binjai, Sinarsergai.com – Kejari Binjai telah menyita barang…
SERGAI,Sinarsergai.com – “Sungguh tidak disangka hari ini saya…