Daerah

Anggota DPRD Sergai Resmi Dilantik Masa Jabatan 2024-2029

×

Anggota DPRD Sergai Resmi Dilantik Masa Jabatan 2024-2029

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Sergai Resmi Dilantik Masa Jabatan 2024-202

SERGAI,Sinarsergai.com – Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Serdang Bedagia (Sergai) H. Parlindungan Pane, SH, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin (28/10/2024).

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Pjs. Bupati Sergai Parlindungan Pane, SH, M.Si, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik. Tito mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Pemilu yang berlangsung tertib, damai, dan demokratis, serta berterima kasih kepada semua pihak, termasuk KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini.

“Rangkaian Pemilu 2024 ini adalah bukti bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, dengan telah sukses menggelar pemilu ke-13 secara tertib,” ujar Tito dalam sambutannya.

Mendagri juga menekankan dua aspek utama yang harus diperhatikan oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, kedudukan DPRD sebagai bagian integral pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Kedua, meskipun anggota DPRD berasal dari partai politik, mereka diharapkan mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Menteri Tito Karnavian menggarisbawahi tiga fungsi utama DPRD yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Perda yang dihasilkan DPRD, menurut Tito, harus mampu merefleksikan aspirasi rakyat dan memecahkan masalah tanpa menambah beban masyarakat. Di sisi lain, fungsi anggaran hendaknya mengedepankan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau pribadi.

Dalam fungsi pengawasan, Tito mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak tersebut, lanjut Tito, bertujuan menciptakan mekanisme checks and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *