ACEH TIMUR,Sinarsergai.com- Kebijakan Pengangkatan PPPK/PPPK Paruh Waktu, ternyata bisa menimbulkan dampak bagi PNS Aceh Timur, pasalnya Tambahan Penghasilan PEgawai (T (TPP) terancam tidak dibayarkan, karena membayar gaji PPPK/PPPK Paruh Waktu, Senin (20/1/2025). Menurut penuturan salsah satu PNS yang tidak ingin disebut namanya, kabar tersebut sudah mulai beredar dikalangan PNS, kami rasa Kepala BPKD lebih mengerti kalkulasinya, mudah-mudahan tidak demikian.
Pemerintah Daerah harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam merekrut PPPK/PPPK Paruh Waktu, ada ketentuan Belanja Pegawai Wajib 30%, Kalau Sudah berlebih sebaiknya segera ambil sikap, belum lagi kewajiban belanja yang sudah ditentukan.
“Sangat disayangkan apabila berimbas ke TPP, dimana menjadi tumpuan saat ini bagi PNS, jangan TPP yang dikorbankan, imbuhnya.” Silahkan menanyakan benar tidaknya info tersebut ke BPKD, saya khawatir bukan hanya TPP, tapi Operasional Kantor pun tidak sanggup dibiayai lagi. “Silahkan konfirmasi ke BPKD, karena ASN benar-benar mengharapkan kejelasan, khawatirnya bukan hanya TPP tapi juga biaya Operasional akan berimbas” katanya.
Kepala BPKD saat dihubungi oleh awak media, via telpon nya 082249xxxxxx belum tersambung.(Zai)













