Kuasa Hukum Paslon Donal Anjar Simanjuntak – Andri : Optimis Gugatan PSU Akan Dikabulkan MK – Sinarsergai
Daerah

Kuasa Hukum Paslon Donal Anjar Simanjuntak – Andri : Optimis Gugatan PSU Akan Dikabulkan MK

×

Kuasa Hukum Paslon Donal Anjar Simanjuntak – Andri : Optimis Gugatan PSU Akan Dikabulkan MK

Sebarkan artikel ini

BINJAI,Sinarsergai.com – Gugatan yang diajukan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akan diterima dan dilanjutkan ke sidang. Kami percaya bahwa keadilan bagi warga Kota Binjai harus diutamakan, dan langkah ini merupakan wujud komitmen kami untuk melindungi hak konstitusi masyarakat kota Binjai.Ungkapan optimis itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Donal Anjar Simanjuntak-Andri, Harkarando Siregar S.H & Rekan,Minggu (2/2/2025).

Sebagai landasan, kami menegaskan bahwa waktu pendaftaran gugatan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada Rabu, 4 Desember, hasil pemilihan ditetapkan dan pendaftaran gugatan dilakukan pada Senin, 9 Desember, yang berarti kami mematuhi batas waktu 3 hari kerja ( kamis, Jum,at, dan Senin tgl. 9 Desember ) Proses administratif ini tidak hanya sah, tetapi juga menunjukkan itikad baik kami untuk menjalankan prosedur dengan benar.

Dengan tegas, kami memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menangani perkara ini, melampaui sekadar angka dan statistik. Penegasan dari hakim Asrul Sani bahwa isu yang kami angkat berkaitan dengan substansi hak konstitusi memberikan harapan baru bagi warga. Ini bukan hanya sebuah tuntutan angka, tetapi sebuah perjuangan untuk hak berdemokrasi.

Lebih lanjut, pihak termohon mengatakan bahwa objek gugatan kami kabur. Namun, kami yakin bahwa permohonan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jelas dan berdasarkan pada fakta bahwa sejumlah hak konstitusi warga Kota Binjai telah terabaikan. Kami mengupayakan PSU demi memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan yang berlangsung.

“Kami berharap MK dapat memberikan putusan yang adil, yang tidak hanya menghormati prosedur hukum, tetapi juga melindungi hak-hak konstitusi warga. Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan memastikan suara setiap warga dihargai. Dengan dikukuhkannya niat untuk melanjutkan gugatan ini, kami percaya bahwa keadilan akan terwujud. Masyarakat Kota Binjai terus menantikan keputusan MK yang akan dibacakan pada hari Selasa, 4 Februari 2025,” ujar Harkarando Siregar S.H .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *