Plt Ketua PWI Sumut: HCB Sudah Tak Berhak Atasnamakan PWI – Sinarsergai
Daerah

Plt Ketua PWI Sumut: HCB Sudah Tak Berhak Atasnamakan PWI

×

Plt Ketua PWI Sumut: HCB Sudah Tak Berhak Atasnamakan PWI

Sebarkan artikel ini

Teks foto:
Plt Ketua PWI Sumut Austin Tumengkol. (Ist)

MEDAN,Sinarsergai.com – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, Austin Tumengkol, memberi tanggapan atas sanksi yang dikenakan kepadanya, Ahmad Rivai Parinduri, dan Muhammad Syahrir oleh PWI Pusat, Kamis (27/2/2025).

Dalam surat keputusan No 307-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun (HCB) mengatasnamakan PWI Pusat, disebutkan Austin Tumengkol, Ahmad Rivai Parinduri, dan M Syahrir dikenakan sanksi pemberhentian penuh terhitung 17 Februari 2025.

Menurut Austin, sanksi yang diberikan kepadanya dan Rivai selaku Plt Sekretaris PWI Sumut masa bakti 2021-2026 tidak berlaku. Pasalnya, HCB sudah bukan anggota PWI dan Ketum PWI Pusat terhitung 16 Juli 2024. Apalagi, pemberitahuan sanksi tersebut disebarluaskan melalui rilis dan tidak menyerahkan surat kepada yang bersangkutan.

Dikatakan, pemecatan Sdr M Syahrir yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut juga tidak mendasar. Diketahui, Syahrir menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Pekanbaru karena mengikuti Rapat Koordinasi DK-DKP PWI se Indonesia. Ditambah lagi, pemecatan tiga anggota PWI Sumut tidak disertai rekomendasi DK PWI Pusat.

“Sepertinya proses pengajuan dan pemberian sanksi kurang dipahami pengurus PWI Sumut lainnya. Pengumuman sanksi kepada saya dan dua rekan lainnya pun lewat rilis, lebih dulu diberitahukan kepada pengurus dan para ketua di kabupaten/kota. Prosedur administrasinya gmana?” tanya Austin.

“Bedanya dengan kami, SK Pemberhentian Farianda dan Hamonangan dikirim dulu kepada yang bersangkutan, baru kami beri pernyataan. Dalam SK itu juga tertera pemberhentian hasil konsultasi dan komunikasi dengan Pengurus Harian, Dewan Penasihat, dan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Sebaliknya, sanksi kami diputuskan HCB yang justru sudah dipecat,” papar Austin lagi.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Bang Hendry Bangun sudah dicabut keanggotaannya dari PWI dan tidak menjabat ketua umum lagi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat No 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh Terhadap Sdr Hendry Ch Bangun,” katanya, Kamis (27/2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aceh

Aceh Timur – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB…