Padang,sinarsergai.com – PT. Bakapindo yang bergerak dibidang ekspolitasi Tambang Bukit Batu Putiah beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izinnya telah berakhir pada tanggal 23 Mei 2018, namun perusahaan ini tetap saja beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Bebasnya PT Bakapindo beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam penegakan hukum di Sumbar tersebut. Terkesan Polda Sumbar “pilih kasih” dalam penegakan hukum.
Masyarakat berharap Kapolda Sumbar tidak takut dan “tebang pilih” dalam penegakan hukum. Polda Sumber diminta bertindak dan menjalankan tugas secara profesional, begitu juga dalam menangani kasus PT. Bakapindo yang berlokasi di Jalan Kayu Jorong Durian Nagari Kamang Mudik,Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam.
Jangan ada kesan PT. Bakapindo “kebal hukum.” yang diduga kuat karena pemilik perusahaan dekat dengan orang nomer satu di Polda Sumbar. Jangan tambang emas di Kabupaten Pasaman Timur izinnya masih berlaku, Polda Sumbar berani menutupnya. Sementara PT. Bakapindo yang jelas IUP nya sudah tidak berlaku eh malah dibiarkan beroperasi.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Rustam Efendi SH saat diminta tanggapannya terkait PT. Bakapindo, Sabtu (22/2/2019) secara tegas mengatakan setiap perusahaan yang beroperasi haruslah mengantongi izin yang masih berlaku, bukan izin yang tidak berlaku. Itu jelas perbuatan melanggar hukum sebagaimana di jelaskan pada UU Nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 36 (1) IUP terdiri atas dua tahap: a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; (b). IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. (2) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam penegakan hukum kata Rustam, Polda Sumbar tentunya tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang jelas -jelas salah. Kita yakin Kapolda Sumbar tidak pernah takut dalam menjalankan peraturan yang berlaku diwilayah hukumnya.
Menjalankan usaha tanpa izin jelas melanggar pasal 114 (1) UU Nomer 4 tahun 2009.ujar Rustam.