PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu Teken MOU Dengan Kejati Sumut, Terkait Hukum Perdata dan TUN – Sinarsergai
Daerah

PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu Teken MOU Dengan Kejati Sumut, Terkait Hukum Perdata dan TUN

×

PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu Teken MOU Dengan Kejati Sumut, Terkait Hukum Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.comd –  PT Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan.

MoU ini mencakup ruang lingkup kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk penanganan masalah hukum serta pengembangan kapasitas hukum secara bersama. Penandatanganan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kedua institusi dalam mendukung operasional dan pengembangan Bandara Internasional Kualanamu.

Plt. Presiden Direktur PT Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu, Yosrizal Syamsuri,Rabu (15/10/2025) mengungkapkan rasa terima kasihnya atas sambutan hangat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Kami berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi seremoni belaka, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi yang berkelanjutan. Sinergi ini sangat penting demi meningkatkan pelayanan kebandarudaraan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa serta mendukung pengembangan Bandara Kualanamu ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., MH., menyampaikan harapannya bahwa kerja sama ini dapat memberikan pencerahan hukum kepada PT Angkasa Pura Aviasi, khususnya terkait tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mendampingi operasional Bandara Kualanamu. “Melalui MoU ini, kami ingin memperkenalkan peran dan tupoksi Bidang Datun dalam memberikan pendampingan hukum serta memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan,” jelas beliau.

Lebih lanjut, Dr. Harli Siregar menekankan pentingnya kolaborasi yang solid antara dua entitas ini untuk mencapai tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan mendukung target-target strategis PT Angkasa Pura Aviasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 2, Kejaksaan berwenang memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, kepada perusahaan BUMN dan BUMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *