Tim GTRA Sumut : Masalah Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK Tahun 2026 Akan Ditindaklanjuti Lagi – Sinarsergai
Daerah

Tim GTRA Sumut : Masalah Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK Tahun 2026 Akan Ditindaklanjuti Lagi

×

Tim GTRA Sumut : Masalah Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK Tahun 2026 Akan Ditindaklanjuti Lagi

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Tim GTRA Sumut berfoto bersama Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan tanjung Beringin di Kantor BPN Sumut,di Medan, Senin (26/1/2026).

SERGAI,Sinarsergai.com – Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Zuhari didampingi Sekretaris Arifin, S.Pd, Bendahara Tatang Ariandi, menyampaikan harapan terkait dengan penyelesaian sengketa lahan Eks HGU (Hak Guna Usaha) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) yang berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin, tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Harapan tersebut diutarakannya saat bersilaturahmi dengan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatera Utara (Sumut), di Kantor BPN Sumutera Utara, yang disambut oleh Kepala BPN Sergai Roni L.Parningotan Sitanggang S.Sos,M.AP, Kasi Penataan & Pemberdayaan Veronika T,S.T.,M.H, Korsub Landreform Puspa Anggraini,S.Pp,M.SE, M.A, Korsub Penatagunaan Tanah BPN Sumut Rois Tarigan, S.SiT, di Medan, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebelum terbentuknya Tim GTRA Sumut, pada tahun 2021 telah dibentuk Tim GTRA Kabupaten Serdang Bedagai dan diperkirakan berjalan lebih kurang setahun yang turut menangani permasalahan sengketa lahan Eks HGU PT DMK yang kini lahan tersebut berstatus terindikasi tanah terlantar dan belum juga membuahkan hasil untuk penyelesaiannya pada tahun 2021.

“Jika persoalan ini diselesaikan berlarut-larut, dikhawatirkan terlalu banyak uang negara akan dipergunakan hanya untuk penyelesaian sengketa lahan Eks HGU PT DMK seluas 499,2 Ha. Ini bisa pemborosan uang negara. Untuk itu ia berharap persoalan ini bisa diselesaikan tahun ini untuk mengefisiensikan penggunaan anggaran bersumber dari APBN.”

Kemudian ia membeberkan, bahwa Sertifikat HGU PT DMK  Nomor 1 tahun 1992, seluas 499,2 Ha, sudah lama berakhir pada 31 Desember 2017. Sedangkan persoalan penggarap sudah dilaporkan ke Polres Sergai yang kami duga penggarap tidak memiliki legal standing, sebab lahan yang digarap itu adalah lahan eks HGU PT DMK.

Ia berharap Tim GTRA Sumut serius dan tegas dalam penyelesaian persoalan ini, jangan ada pembiaran terhadap perusahaan beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai dan terhadap penggarap yang dinilai tidak mematuhi peraturan berlaku di NKRI. Dugaan pelanggaran ini diperkirakan sudah berlangsung hampir 20 tahun lebih, namun belum ada tindakan hukum dan sanksi terhadap Pt DMk maupun penggarap.  Menurut Keputusan BPN Pusat Nomor 02/HGU/BPN/92 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Deli Mina Tirta Karya, Medan, atas tanah di Kabupaten Deli Serdang dalam rangka Proyek Tambak Inti Rakyat (TIR), telah ditegaskan, penerima HGU wajib melangsungkan dan memelihara, menghindarkan terlantarnya pengusahaan/kelestarian tanah tersebut,serta menjaga dari setiap kemungkinan upaya-upaya pengagrapan dari pihak ketiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *