Blog

Penyamaran Polisi Berhasil, Penjual Sabu Masuk Sel Tahanan

×

Penyamaran Polisi Berhasil, Penjual Sabu Masuk Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini

Serbajadi,Sinarsergai.com – Nasib sial kali ini dialami penjual sabu berinisial Sd alias Andi (31) warga Dusun 7 Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang menjual sabu ke polisi. Melihat barang bukti sabu sudah ditangan, polisi langsung menangkap  tersangka dan memboyongnya ke Mapolsek Dolok Masihul. Menurut ketrangan Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,M.Hum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP. J Panjaitan, Sabtu (10/10/2020), tersangka penjual sabu diciduk Tekab Polsek Dolok Masihul di areal persawahan yang berlokasi di Pasar 3 Dusun 7 Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis, (8/10/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, uang Rp170 ribu, 2 pipet plastik yang pada salah satu ujung sudah dimodif, 26 lembar plastik klip kecil transparan dalam keadaan kosong, 4 lembar plastif klip transparan ukuran besar dalam keadaan kosong dan 1 unit HP.

Penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan tersangka. Menerima informasi tersebut Kapolsek Dolok Masihul melalui Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di lokasi sesuai informasi, Kanit Reskrim Ipda Zulfan memerintahkan Team Opsnal untuk melakukan undercover buy sebagai pembeli. Ternyata penyemaran tersebut membuahkan hasil. Tersangka langsung saja diciduk dan dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul. Kini tersangka sudah diinapkan dalam sel tahanan.

“Sebagai sanksi kata Kapolres, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna pengembangan.”(R-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *