Diduga Tidak Miliki Izin Lingkungan , Ketua FKI-1 Sergai Desak Satpol PP  Hentikan Aktivitas Replanting PTPP Lonsum Rambung Sialang Divisi 04 – Sinarsergai
Daerah

Diduga Tidak Miliki Izin Lingkungan , Ketua FKI-1 Sergai Desak Satpol PP  Hentikan Aktivitas Replanting PTPP Lonsum Rambung Sialang Divisi 04

×

Diduga Tidak Miliki Izin Lingkungan , Ketua FKI-1 Sergai Desak Satpol PP  Hentikan Aktivitas Replanting PTPP Lonsum Rambung Sialang Divisi 04

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Ilustrasi

 

 

SERGAI,Sinarsergai.com –  Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M.Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, Selasa (28/4/2026), secara tegas meminta Kasat Pol PP Sergai turun ke lapangan dan hentikan  semua aktivitas replanting atau peremajaan serta penanaman ulang kelapa sawit yang dilakukan oleh PTPP Lonsum Rambung Sialang Divisi 04 di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan serius dari organisasi masyarakat.

Ia juga mengatakan, sebelumnya sudah dilayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam surat bernomor 00630/FKI.1/SB/4/2026 yang bersifat sangat segera, FKI.1 menilai bahwa kegiatan replanting yang dilakukan diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan resmi terkait rencana kerja pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan (RKPPPL).

Dasar keberatan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan sebagai bagian dari legalitas operasional.

Tidak hanya itu, dalam surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai disebutkan bahwa pihak perusahaan belum mengajukan permohonan persetujuan rencana kerja pembukaan lahan untuk kegiatan tanam ulang yang dilakukan di lokasi tersebut.

Ia menilai kondisi ini berpotensi melanggar hukum dan mendesak aparat penegak Peraturan Daerah untuk segera mengambil tindakan tegas sebagai bentuk nyata dalam penegakan peraturan daerah. Ia minta pengehentian itu dilakukan sementara hingga penerapan sanksi administratif maupun pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Setiap aktivitas perkebunan tanpa izin yang sah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar,” demikian poin penegasan dalam surat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *