Diduga Kuasai Tanah Tidak Sesuai Dengan Dokumen, Zuhari Minta Kapoldasu Periksa dan Tangkap Tekardjo Angkasa – Sinarsergai
Daerah

Diduga Kuasai Tanah Tidak Sesuai Dengan Dokumen, Zuhari Minta Kapoldasu Periksa dan Tangkap Tekardjo Angkasa

×

Diduga Kuasai Tanah Tidak Sesuai Dengan Dokumen, Zuhari Minta Kapoldasu Periksa dan Tangkap Tekardjo Angkasa

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Ketua Umum ALISSS Zuhari menyampaikan orasi saat berunjukrasa ddamai di Dusun I Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai,Kamis (7/5/2026)

 

SERGAI,Sinarsergai.com – Ratusan massa berunjukrasa dengan damai di Dusun I Desa Bagan Kuala,Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang BEdagai,Sumatera Utara,Kamis (7/5/2026), menuntut Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai Tekardjo Angkasa alias Atek yang diduga telah menguasai dan mengusahai tanah seluas lebih kurang 105 hektar tidak sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang dibuat dalam Akte Notaris Djaidir S.H tertanggal 24 Nopember 1997.

Dalam Surat pelepasan hak tanah tersebut tertera lokasinya adalah di Dusun III Desa Bagan Kuala, namun di lapangan Tekardjo Angkasa selaku Direktur Pt Tambak Udang Kuala Bedagai, telah menguasai dan mengusahai tanah di Dusun I Desa Bagan Kuala seluas lebih kurang 105 hektar, tidak sesuai dengan dokumen tanah.

Sedangkan di Akte notaris Djaidir S.H beralamat Kantor di Jl. Ahmad Yani VII Medan, dituliskan bahwa sebidang tanah seluas 20.000 meter telah diganti rugikan oleh pihak pertama dengan alamat tanah di Kelurahan Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Semestinya Desa Bagan Kuala. Ujar Ketua Umum ALISSS Zuhari,usai berunjukrasa.

Selain pengusaaan tanah tidak sesuai dengan dokumen, sebut Zuhari, ia menduga Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak dikuasai dan diusahai oleh PT Tanjung Beringin Indah Fishery dari tahun 1986 hingga tahun 1996 dan PT Tambak Udang Kuala Bedagai dari tahun 1997 hingga sekarang 2026 tidak pernah membayar kewajiban ke kas Negara. Perbuatan ini jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan dan disinyalir telah merugikan keuangan Negara mencapai Puluhan Miliyaran Rupiah.

Teks foto : Ratusan peserta aksi unjukrasa memasuki lokasi di Dusun I Desa Bagan Kuala,Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai,Kamis (7/5/2026)

Selanjutnya, saat pembukaan Tambak Udang pada tahun 1986 hingga tahun 2000 ke atas, banyak Pohon Mangrove yang ditebangi secara illegal dan dampaknya terjadi kerusakan terhadap  lingkungan. “Persoalan ini sambung Zuhari, sudah disampaikan laporan kepada Kapolda Sumatera Utara lewat ALISSS pada tanggal 11 Agustus 2025, dengan Nomor surat : 03./DMS/ALS/VIII/2025, perihal Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Tambak UDang Kuala Bedagai dan PT Tanjung Beringin Indah Fishery di Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin dan Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *