TANGERANG, Sinarsergai.com-Rutan Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan pemenuhan hak dasar bagi Warga Binaan dan tahanan melalui pembagian perlengkapan alat mandi kepada seluruh warga binaan dan tahanan (18/6).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Tangerang dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga binaan selama menjalani masa pidana maupun proses hukum di dalam rutan. Perlengkapan alat mandi yang dibagikan diharapkan dapat mendukung kebersihan diri, kesehatan, serta kenyamanan warga binaan dalam kehidupan sehari-hari.
Pemenuhan hak mendapatkan perlengkapan atau alat mandi bagi warga binaan dan tahanan telah diatur secara spesifik dalam Pasal 60 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ketentuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan layanan pemasyarakatan yang menjunjung tinggi pemenuhan hak dasar, perlakuan manusiawi, serta peningkatan kualitas pembinaan bagi warga binaan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin menyampaikan bahwa pembagian perlengkapan alat mandi ini merupakan bagian dari upaya rutan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada warga binaan dan tahanan.
“Pemenuhan hak dasar warga binaan menjadi perhatian utama kami. Melalui pembagian perlengkapan alat mandi ini, kami berharap seluruh warga binaan dan tahanan dapat menjaga kebersihan diri serta menjalani aktivitas pembinaan dengan lebih baik,” ujar Irham.
Pembagian perlengkapan alat mandi dilakukan secara tertib dan merata kepada seluruh warga binaan dan tahanan di lingkungan Rutan Kelas I Tangerang. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan, pembinaan, serta perlindungan terhadap hak-hak warga binaan.
Rutan Kelas I Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak dasar warga binaan dan tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zainal













