TANJUNGBALAI,Sinarsergai.com – Dua wanit yang diduga pengedar sabu berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Tanjungbalai berinisial KS (31) dan MS (40) di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan 4 Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso (STR) Kota Tanjungbalai.
Informasi yang diterima dari Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah SH M Psi Selasa (19/5/2026), membenarkan adanya penangkapan terhadap dua wanita yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Dijelaskan AKP Yudi Fitriansyah, penangkapan tersebut terjadi, Minggu (17/5/2026) malam, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.
“Mendapat informasi dari warga, tim opsnal yang dipimpin Kanit II langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Saat tiba di lokasi lanjutnya, tim menemukan kedua wanita yang sesuai dari informasi yang diterima dan langsung mengamankannya yang sama-sama tercatat sebagai warga Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tersebut.
Ketia masih berada di lokasi, kedua wanita tersebut sadar kedatangan Satresnarkoba dan salah satu pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara melemparnya ke tanah. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh kejelian petugas di lapangan,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Dari hasil penggeledahan lanjutnya lagi, Personil berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram yang ditemukan di tanah tepat di hadapan tersangka MS dan 1 unit ponsel merk OPPO warna hitam di tangan kanan tersangka KS.
” Saat diinterogasi di tempat, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik MS yang dibeli dengan bantuan KS. Dan berdasarkan pengakuan keduanya, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SB yang saat ini statusnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam penyelidikan pihak kepolisian,” tegas AKP Yudi Fitriansyah.













