Polsek Teluk Nibung Berhasil Ciduk Pengedar Sabu – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Polsek Teluk Nibung Berhasil Ciduk Pengedar Sabu

×

Polsek Teluk Nibung Berhasil Ciduk Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Dua pemuda pengedar sabu inisial TI (24) dan F (24) warga Kabupaten Asahan pengedar sabu diamankan polisi di ruangan Satre

 

TANJUNGBALAI,Sinarsergai.com – Dua tersangka pengedar sabu berinisial TI (24) dan F (24) warga Dusun X Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan di Jalan RA Kartini Lingkungan III Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung meringkus dua pemuda pengedar sabu.

” Penangkapan kedua pemuda asal Kabupaten Asahan tersebut dilakukan, Rabu (20/5/2026) malam bermula atas adanya informasi akurat dari masyarakat mengenai TI yang diduga kuat sering memperjualbelikan narkoba di Tanjungbalai,” ucap Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah SH M Psi, Jumat (22/5/2026).

Mendapat informasi tersebut lanjut AKP Yudi Fitriansyah, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Elwin Hutagaol SH langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mendapatkan nomor kontak tersangka dan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan menghubungi TI dan memesan sabu sebanyak 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp 25 juta.

” Setelah sepakat dan menentukan lokasi transaksi, tersangka TI datang berboncengan dengan rekannya F menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih-biru tanpa plat nomor,” terang AKP Yudi Fitriansyah.

Begitu tiba di lokasi lanjut AKP Yudi Fitriansyah, TI langsung menunjukkan satu kantong plastik asoy biru yang di dalamnya terdapat bungkus mie instan berisi kristal putih diduga sabu dan tanpa mengulur waktu, petugas penyamar bersama tim opsional yang sudah mengepung lokasi langsung menyergap kedua tersangka.

Kemudian Polsek Teluk Nibung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka TI di Kabupaten Asahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.

Dari hasil interogasi di lapangan lanjutnya lagi, tersangka TI mengakui secara jujur bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial I dan masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *