MEDAN,Sinarsergai.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memimpin dan mendorong upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Pertemuan koordinasi yang bertempat di Kantor Gubernur Sumut itu, dilaksanakan bersama para pemangku kepentingan dihadiri oleh Komisi XIII DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026).
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban, serta PT SMART.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman penting sebagai langkah maju dalam penyelesaian sengketa agraria Padang Halaban.
Pertama, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara dengan NIB 01881 telah dilakukan enclave dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yaitu NIB 01883, dengan luas 83,2627 hektare. Bidang tanah tersebut merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk dalam HGU Nomor 1419/Labuhan Batu.
Kedua, Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan secara tertulis kepada PT SMART mengenai status lahan seluas 83,2627 hektare yang tidak termasuk dalam HGU dimaksud, dengan tembusan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar kejelasan administrasi dan tindak lanjut penyelesaian.
Ketiga, terkait penyelesaian sengketa atas lahan seluas 83,2627 hektare tersebut, para pihak sepakat bahwa proses penyelesaiannya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa salah satu sumber tanah untuk Reforma Agraria (TORA) dapat berasal dari penyelesaian konflik agraria.
Keempat, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia akan mengawal serta mengawasi secara ketat seluruh proses penyelesaian hingga tuntas, khususnya dalam memastikan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare tersebut dapat diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













