Aminullah Tantang Kejagung dan KPK Bongkar Gurita Korupsi Rp1.000 Triliun: Kejar Aktor Intelektual dan Jaringannya! – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Aminullah Tantang Kejagung dan KPK Bongkar Gurita Korupsi Rp1.000 Triliun: Kejar Aktor Intelektual dan Jaringannya!

×

Aminullah Tantang Kejagung dan KPK Bongkar Gurita Korupsi Rp1.000 Triliun: Kejar Aktor Intelektual dan Jaringannya!

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA ,Sinarsergai.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Aminullah Siagian menyebut Presiden Prabowo telah memberi sinyal kuat kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas kebocoran ekonomi negara lebih Rp 1000 triliun per tahun. Ia pun menantang kedua institusi hukum itu membongkar secara menyeluruh gurita korupsi di balik hilangnya keuangan negara tersebut.

Menurut Aminullah, dugaan kebocoran tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi atau pelanggaran ekonomi biasa. Jika benar terjadi secara sistematis melalui praktik under-invoicing, pemalsuan laporan perdagangan, transfer pricing, mark-up, penipuan, kolusi antara birokrat dan pelaku usaha, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi kejahatan terorganisasi yang merusak sendi-sendi perekonomian nasional.

“Presiden Prabowo telah memberikan sinyal kuat agar kebocoran ekonomi dan keuangan negara segera dibongkar. Maka Kejaksaan Agung dan KPK harus menjawab sinyal tersebut dengan kerja penegakan hukum yang konkret, bukan sekadar penindakan terhadap pelaku lapangan,” kata Aminullah, Sabtu (25/7/2026).

Ia menegaskan, penegakan hukum harus diarahkan untuk menemukan siapa yang merancang, mengendalikan, membiayai, dan menikmati keuntungan dari praktik kebocoran tersebut.

“Jangan hanya menangkap orang yang berada di lapangan. Aktor intelektual, pemodal, pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, serta korporasi yang menikmati hasil kejahatan harus diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.

Aminullah menyoroti dugaan korupsi struktural dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk tata kelola batu bara dan perkara pencucian uang yang sedang menjadi perhatian publik.

Ia menegaskan, setiap proses hukum harus dijalankan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang sah. Namun, apabila penyidik menemukan keterlibatan pihak lain, proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena perkara telah menjerat seseorang yang memiliki jabatan atau pernah menduduki posisi strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *