Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI Edukasi Mahasiswa UIN Sumut tentang Negara Hukum dan Bahaya Main Hakim Sendiri – Sinarsergai
Daerah

Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI Edukasi Mahasiswa UIN Sumut tentang Negara Hukum dan Bahaya Main Hakim Sendiri

×

Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI Edukasi Mahasiswa UIN Sumut tentang Negara Hukum dan Bahaya Main Hakim Sendiri

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai – Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Sosialisasi Hukum bertema “Meneguhkan Negara Hukum yang Berkeadilan: Perlindungan HAM dalam Bingkai Pancasila” di Aula Gedung Hanif, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) 28 Juli 2026. Kegiatan tersebut dihadiri ratusan mahasiswa yang berasal dari UIN Sumut serta berbagai perguruan tinggi lain di Kota Medan.

Acara dibuka oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. H. Sugiat Santoso, S.E., S.H., M.SP. Sebelum pembukaan, Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., menyampaikan sambutan sekaligus mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi hukum di lingkungan kampus. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai hukum, hak asasi manusia, dan nilai-nilai kebangsaan.

Dalam paparannya, Sugiat Santoso menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil merupakan pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang turut mengawal tegaknya supremasi hukum di tengah masyarakat.

Sugiat juga menyoroti masih maraknya praktik main hakim sendiri (eigenrichting) yang belakangan terjadi di sejumlah daerah. Ia menyinggung kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD di Kabupaten Tabanan, Bali, yang meninggal dunia akibat dugaan pencurian ayam dan menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip negara hukum serta berpotensi menimbulkan korban jiwa yang seharusnya dapat dihindari.

Lebih lanjut, ia mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk berperan aktif dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan masyarakat. Selain itu, ia berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan lembaga penegak hukum terus diperkuat sehingga penyelesaian persoalan tidak lagi ditempuh melalui tindakan main hakim sendiri.

Editor: Husnur Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *