Kuasa Hukum PB Al Washliyah Imbau yang menguasai Lahan di Helvetia Segera Mengosongkan – Sinarsergai
Daerah

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Imbau yang menguasai Lahan di Helvetia Segera Mengosongkan

×

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Imbau yang menguasai Lahan di Helvetia Segera Mengosongkan

Sebarkan artikel ini
DELISERDANG, Sinarsergai.com — Kuasa hukum Pengurus Besar (PB) Al Washliyah mengimbau warga atau pihak-pihak yang masih menduduki dan menguasai lahan organisasi tersebut.
Lahan berada di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, agar segera meninggalkan dan mengosongkan lokasi.
Imbauan itu disampaikan menyusul rencana pelaksanaan tindakan hukum berupa eksekusi pengosongan terhadap tanah seluas sekitar 32 hektar tersebut.
Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Hj Ade Zainab Taher SH, mengatakan, imbauan disampaikan kepada seluruh pihak yang berada di atas tanah tersebut.
Pihak yang berada di lokasi tanpa alas hak yang sah diminta mematuhi proses hukum dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami mengimbau masyarakat atau pihak-pihak yang berada di tanah itu untuk segera meninggalkan dan mengosongkan lahan karena proses eksekusi pengosongan akan dilaksanakan,” kata Ade Zainab dalam pertemuan bersama media di Medan, Selasa (1/9).
Dalam surat imbauan yang disampaikan kepada masyarakat, kuasa hukum bersama jajaran pengurus PB Al Washliyah menegaskan bahwa tanah seluas sekitar 32 hektar.
Tanah tersebut berada di Pasar IV Helvetia dan merupakan tanah milik PB Al Washliyah yang telah sah menurut hukum.
Karena itu, pihak-pihak yang tanpa alas hak menduduki atau menguasai tanah tersebut diminta dengan kesadaran sendiri segera mengosongkan lokasi.
Langkah tersebut, menurut Ade, penting dilakukan karena di atas tanah itu akan segera dilaksanakan tindakan hukum berupa eksekusi pengosongan.
Proses tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan sita eksekusi dan constatering yang sebelumnya telah dilakukan.
“Imbauan ini kami sampaikan agar semua pihak dapat memahami situasi hukumnya dan tidak terjadi persoalan yang lebih jauh.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi hukum dan mengosongkan lahan dengan baik,” ujarnya.
Dalam imbauan tertulisnya, PB Al Washliyah juga mengingatkan bahwa penguasaan tanah tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Karena itu, masyarakat dan pihak-pihak yang masih berada di lokasi diminta memahami serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ade Zainab menegaskan, imbauan tersebut pada dasarnya merupakan langkah persuasif sebelum pelaksanaan tindakan hukum berikutnya.
PB Al Washliyah, kata dia, berharap persoalan pengosongan lahan dapat berlangsung secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kiranya imbauan ini dapat dimengerti dan dipahami,” demikian antara lain bunyi imbauan tersebut.
Sebagaimana diketahui, persoalan hukum mengenai lahan seluas sekitar 32 hektar milik PB Al Washliyah di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, telah melalui proses hukum.
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelumnya telah melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah tersebut pada Senin, 13 Mei 2024.
Pelaksanaan itu berdasarkan Penetapan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp juncto perkara Nomor 55/Pdt.G/2012/PN Lbp, tertanggal 13 Desember 2023.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses panjang penyelesaian perkara tanah yang kini kembali menjadi perhatian.
Terutama karena masih terdapat pihak-pihak yang disebut masih menguasai atau menduduki sebagian kawasan tersebut.
PB Al Washliyah melalui kuasa hukumnya kini meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan dan tidak menghalangi pelaksanaan tindakan hukum selanjutnya.
Dalam pertemuan dengan media tersebut, Kuasa Hukum PB Al Washliyah Hj Ade Zainab Taher SH didampingi PB Al Washliyah.
Pertemuan itu turut didampingi Dr H Ismail Efendi MSi dari Pengurus Besar Al Washliyah serta Wakil Sekretaris PW Al Washliyah Sumatera Utara Rusli Efendi Damanik SE MM.
PB Al Washliyah berharap imbauan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat sehingga proses pengosongan lahan dapat dilakukan secara tertib.
Proses pengosongan tersebut diharapkan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *