Miliki Sabu 154 Gram, Dua Warga Pantai Labu Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang – Sinarsergai
DaerahHukum & Kriminal

Miliki Sabu 154 Gram, Dua Warga Pantai Labu Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

×

Miliki Sabu 154 Gram, Dua Warga Pantai Labu Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, Sinarsergai.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika diamankan dalam penggerebekan di Dusun IV Desa Palu Sibaji Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 (seratus lima puluh tiga) gram.

Dua Tersangka berinisial AH (41), warga Desa Palu Sibaji Dusun IV Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang dan R Als A (20) warga Dusun IV Desa Palu Sibaji Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang. Ia diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi bahwa R Als A dan AH diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis shabu di Dsn IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kab.Deli Serdang.

Peroleh Info tersebut, Personil melakukan Penyelidikan terkait Informasi tersebut, sehingga Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 wib, personil mengidentifikasi keberadaan Pelaku R als A dan AH oleh Personil langsung mengamankan kedua Pelaku tersebut di Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.

Selanjutnya Personil melakukan Introgasi terhadap R Als A dan AH dari hasil introgasi dimana R Als A dan AH menerangkan bahwa benar Narkotika jenis Shabu milik R Als A dan AH di sebuah gudang rumah yang berlokasi di Dsn IV Desa Paluh Sibaji Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serang.

Selanjutnya oleh Personil meminta agar Narkotika Jenis Shabu tersebut di serahakan kepada Personil, dan oleh R Als A dan AH langsung mengambil barang berupa 1 (satu) plastik kresek warna putih ukuran sedang berisikan plastik gula warna putih berukuran sedang yang berisikan shabu berat bruto 153 (seratus lima puluh tiga) gram yang di simpan oleh para pelaku dari dalam kamar gudang yang berada di rumah tersebut selanjutnya menyerahkan Narkotika Jenis Shabu tersebut ke Petugas Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *