Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029 Bakal Gugat DPRD Sumut – Sinarsergai
Daerah

Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029 Bakal Gugat DPRD Sumut

×

Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029 Bakal Gugat DPRD Sumut

Sebarkan artikel ini

Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029 Bakal Gugat DPRD Sumu

MEDAN,Sinarsergai.com – Sejumlah calon komisioner KPID Sumut Periode 2026 – 2029 bakal menggugat Komisi A DPRD Sumut yang telah menetapkan 7 nama komisioner terpilih. Hal ini dipicu pelanggaran tatib DPRD Sumatera Utara yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Sumut pada 26 Agustus 2026 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Sumut bulan September. Muhammad Hidayat, seorang calon komisioner KPID Sumut Periode 2026 – 2029 mengatakan pemilihan dan penetapan anggota KPID Sumut Periode 2026 – 2029 menyalahi aturan yang berlaku. “Sesuai undangan yang kami terima, tanggal 14 dan 15 September itu hanya pelaksanaan Perkenalan serta Uji Kepatutan dan Kelayakan saja, tidak disebutkan pemilihan dan penetapan calon terpilih,” kata Hidayat.

Mengutip keterangan anggota Komisi A DPRD Pdt Berkat Laoli dalam sebuah talk show pada media online Orbit, setelah Uji Kepatutan dan Kelayakan itu usai digelar pada hari Selasa, 15 September 2026 Komisi A DPRD Sumut yang diketuai Usman Jafar langsung melanjutkan agenda pemilihan dan penetapan calon terpilih.

Hal ini sempat diprotes Wakil Ketua Komisi A Zera Salim Ritonga dan anggota komisi A DPRD Sumut Pdt Berkat Laoli. Menurut mereka, pemilihan dan penetapan calon terpilih tidak dijadwalkan pada hari tersebut. Sesuai undangan yang diterima anggota Komisi A DPRD Sumut tanggal 14 dan 15 September itu hanya perkenalan dan Uji Kepatutan dan Kelayakan saja.

Namun Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jafar tetap bersikukuh memilih dan menetapkan calon terpilih. Alasannya, Badan Musyawarah DPRD Sumut telah melakukan perubahan atas jadwal rapat Komisi A DPRD Sumut.
Setelah dikonfirmasi dengan anggota Bamus DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem ternyata mereka tidak pernah menerima undangan rapat Bamus tentang perubahan agenda tersebut. Karena, Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jafar tetap memaksakan pemilihan dan penetapan calon terpilih dilakukan pada Selasa, 15 September 4 orang anggota komisi A DPRD Sumut meninggalkan ruang rapat sebagai bentuk protes. Meskipun ada anggota komisi A DPRD Sumut yang protes, Ketua Komisi A DPRD Sumut tetap menggelar rapat pemilihan dan penetapan calon komisioner KPID Sumut Periode 2026 – 2029 yang dihadiri 17 orang anggota Komisi A DPRD Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *