Makassar,Sinarsergai.com – Pimpinan PT.Sejahtera Valasindo Abadi Drg.Karina Pratiwi Putri yang diduga telah menguras uang senilai Rp.140 Juta milik mantan anggota kerjanya berinisial DJM lewat ATM yang dirampas. Masalah yang telah merugikan Wanita Sulawesi Barat dan saat ini sudah ditangani tim Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR. Muhammad Nur,SH,MH dan Associates yang berkedudukan di Jalan Citraland Celebes Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan.
DJM ini merupakan mantan karyawati PT.Sejahtera Valasindo Abadi berkantor di Jakarta. Ujar Danial Maksud, SH, kuasa hukum dari DJM,Sabtu (21/11/2020)
Laporan yang akan dilayangkan telah disiapkan barang bukti yang menjadi dasar pelaporan ke Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan termasuk nanti melaporkan sopir pribadi Drg. Karina Pratiwi Putri yang diduga terlibat dalam kasus perampasan terhadap ATM milik DJM.
Rencananya dalam waktu dekat ini tim kuasa hukum DJM dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH.MH & Associates bersama DJM berangkat ke Jakarta untuk melaporkan secara langsung Drg.Karina Pratiwi Putri Bos atau Direktur PT.Sejahtera Valasindo Abadi di Mapolda Metro Jaya.
Nah, sebelumnya DJM telah dilaporkan oleh Direktur PT.Sejahtera Valasindo Abadi ke Polda Metro Jakarta Selatan dengan pasal 362,363 dan 372 beberapa bulan lalu saat mengundurkan diri pada perusahaan tersebut. (BR)