Mulai memanas, Ketua DPRD Mamuju Tuding Ketua DPRD Sulbar Tak Paham Soal Dana Bagi Hasil

By Administrator Nov 21, 2020

Mamuja, Sinarsergai.com – Ketua DPRD Mamuju, Aswar Anshari Habsi dalam pernyataan yang disampaikan melalui media massa menuding Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Hj. St. Suraidah Suhardi tak paham soal Dana Bagi Hasil (DBH) hingga menyarankan harus banyak belajar lagi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Mamuju, Aswar Anshari Habsi melalui pemberitaan disejumlah media online mengatakan bahwa Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Hj. St. Suraidah Suhardi masih harus banyak belajar lagi tentang DBH.

“Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Pemerintah Pusat (APBN) yang kemudian dialokasikan ke daerah (APBD). Alokasi tersebut berdasar persentase tertentu yang gunanya untuk mendanai kebutuhan daerah.”

Masih penuturan Ketua DPRD Sulbar Hj. Suraidah Suhardi, Sabtu (21/11/2020) bahwa hal ini sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diubah dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Dana Bagi Hasil Pajak terdiri dari tiga jenis, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB), DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh) dan DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Penggunaan DBH Pajak oleh daerah penerima transfer bersifat blockgrant. Blockgrant berarti daerah berhak menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Pengecualian untuk DBH CHT, dimana ada ketentuan, daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 50% dari dana tersebut.

Ditambahkannya, ia menghargai pemahaman pada regulasi tentang DBH itu, tetapi sebagai wakil rakyat tentu tidak cukup hanya bersandar pada aturan dan menunggu hak mereka yang membutuhkan untuk ditunaikan.

“Diatas regulasi, saya meyakini bahwa kehadiran saya di DPRD untuk menyuarakan hak-hak kemanusiaan saudara-saudara saya yang kini berstatus tenaga kontrak,” kata Suraidah Suhardi, saat dikonfirmasi via WhatsApp.

“Masalah ini bukan dalam kapasitasnya untuk memperdebatkan masalah tersebut sehingga nanti disebut sebagai seorang pahlawan dan bukan, itu hanyalah dampak labelisasi saja. Nah, menurutnya yang terpenting sekarang ini kita serius memperjuangkan hak saudara kita atau tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini kita harus lebih memahami sulitnya ekonomi masyarakat khususnya dimasa pandemi, dan tentu gaji tenaga kontrak ini akan sedikit membantu perekonomian mereka khususnya bagi para tenaga kontrak daerah.

Dan untuk mempercepat pembayarannya itu, tentu kita patut memperjuangkannya. Payung hukum sudah jelas. Lewat DBH bukan hanya tekon yang bisa dipenuhi hak-haknya. Tapi juga pada hal-hal lain yang dibutuhkan oleh daerah. Jelas Hj. Suraidah.(BS)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *