Bertebaran Karangan Bunga Ucapan “Terima Kasih kepada Pemerintah,TNI/POLRI Atas Pembubaran FPI”

By Administrator Des 31, 2020

Serdang Bedagai, Sinarsergai.com – Pasca pembubaran dan larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, tiba-tiba karangan bunga tampak bertebaran dengan ucapan “Terima Kasih kepada Pemerintah,TNI/POLRI Atas Pembubaran FPI”.

Beberapa karangan bunga berasal dari masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai yang mengapresiasi Pemerintah, TNI/Polri dalam membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di Negara Republik Indonesia.

Warga yang mengapresiasi Pemerintah, TNI/Polri  tersebut diutarakan dengan tulisan di Papan bunga yang dipasang di depan Mapolres Serdang Bedagai,depan Kantor Pemkab Sergai dan Depan Kantor Koramil 10/SR, Kamis (31/12/2020)

Dalam tulisannya tetlihat “Terima Kasih Kepada Pemerintah, TNI/Polri atas Pembubaran FPI, Dari Masyarakat Sergai Peduli”.

Sebelumya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI. “Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ucap Mahfud.

Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan.

“Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,”Ujar Mahfud. (Red)