MANDAILING NATAL, Sinarsergai.com – Aliansi Mandailing Natal Peduli Lingkungan dan Konservasi Alam (ALMANDALIKA), wadah koalisi 20 lembaga dan NGO lingkungan hidup, membongkar tabir hitam di balik mandeknya penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Aktivitas illegal dan destruktif ini dinilai tumbuh subur dan merajalela secara vulgar disinyalir karna mendapat perlindungan hukum (back up) dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat atas.
Juru Bicara Almandalika, Khairil Amri Nasution, menegaskan bahwa hukum di level lokal telah lumpuh akibat pembiaran sistemik. Satgas Penanganan PETI Madina yang dipimpin Wakapolres Madina serta dibentuk lewat Surat Bupati Nomor 660/0698/DLH/2025 dituding hanya menjadi “kosmetik formalitas” yang mandul dan tidak memiliki taji di lapangan.
“Mengapa aktivitas ilegal ini tetap berjalan menantang hukum? Kuat dugaan ada perlindungan dari oknum aparat yang lebih tinggi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang! Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB harus membersihkan internalnya dan turun langsung ke Madina,” ujar Khairil Amri, yang juga Ketua DPD KNPI Kabupaten Madina, dalam keterangan pers di Panyabungan (03/08).
Padahal, para pelaku PETI secara terang-terangan telah mengangkangi aturan hukum berat, antara lain Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan Ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Kemudian UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun tak seorang pun para pengusaha PETI yang berhasil diseret ke ranah hukum.
Keterbatasan wewenang pidana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina sengaja dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melanggengkan bisnis haram mereka.
“Sungguh ironis, negara seolah tak pernah hadir, pemerintah dibuat tak berdaya, hukum telah tumpul dihadapan para mafia tambang di Madina” kecamnya
Sementara itu, Ketua AMP2K (Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah), Pajarur Rohman Nasution, menambahkan bahwa keterlibatan oknum aparat secara masif telah membuat institusi lokal mati kutu. “Ini bukan lagi pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan lingkungan terstruktur yang merusak wibawa negara,” tegas Pajar.













