Pandeglang,Sinarsergai.com – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 tahun 2017 jo Permentan Nomor 24 tahun 2018 tentang Surat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), yang mewajiban importir untuk menanam Bawang Putih. Salah satu importir PT Alfin lakukan kerjasama untuk menanam Bawang Putih diatas lahan seluas 4 hektar di Kampung Kadu Engang, Desa Kadu Engang, Kecamatan Cadasari. Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten.
Melihat potensi yang besar, Bupati Pandeglang Irna Narulita meyakini di Pandeglang bisa menanam Bawang Putih lebih dari 4 hektar, bahkan hingga 22 hektar. “Kita siap menjadi tempat, sentra Bawang Putih dan sebagai kontributor bagi nasional,” ungkap Bupati Irna Narulita, usai acara penanaman bawang putih, Selasa (23/2/2021). “Hari ini kita diberi kesempatan untuk pengembangan bawang putih, jangan sia-siakan kesempatan yang baik ini,”imbuhnya.
Di empat hektar yang saat ini akan dijadikan lokasi demplot tanam Bawang Putih, Bupati Irna meminta perawatannya maksimal agar hasil yang dicapai melebihi target. “Saya yakin hasilnya lebih dari 6 ton, jika dirawat dengan baik. Apalagi para petani disini nantinya akan didampingi oleh tenaga ahli yang dibawa oleh importir yang telah berpengalaman, juga Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dari Dinas Pertanian Pemkab Pandeglang” ujarnya.