Tebing Tinggi,Sinarsergai com –
Tersangka pencuri berinisial IN alias IM (32) warga Jalan Letda Sujono Lingkungan I Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, berhasil ditangkap Elang Sakti Polres Tebing Tinggi. Penangkapan tersangka tersebut kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiarso S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP J.Nainggolan, Sabtu (27/3/2021) berkat informasi dari masyarakat. Tersangka diciduk pada Kamis (25/3/2021) sekira pukul 18.30 Wib
Berdasarkan laporan korban Syarifah Hanum ( 22/3/2021) warga Jalan Bani Hasyim Lngkungan I Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, yang kini bertempat tinggal di Jalan Jalak Lngkungan I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, diperkirakan pelaku dua orang.
Korban yang kehilangan 1 Unit kulkas Merek Panasonic warna hijau,1 (Satu) unit Rice Cooker Merk Miyako warna Hijau,1 (Satu) unit TV LCD merk Changong warna Hita,1 (Satu) buah ambal warna merah bung bunga, langsung membuat laporan pada Jum’at (25/3/2021).
Nah, menidaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan tak lama kemudian berhasil menangkap pelaku. Tersangka IN mengaku aksi jahatnya dilakukan bersama satu orang temannya. Kini teman tersangka yang sudah diketahui identitasnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Jelas Kasubbag Humas.
Selain menangkap pelaku, petugas berhasil temukan barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dari KUHPidana. Ujar AKP. J. Nainggolan.(RS).