Sidang TPPU Sabu, Ali Berhasil Melakukan Transaksi Hingga Puluhan Milyar Medio 2009-2019 – Sinarsergai
Blog

Sidang TPPU Sabu, Ali Berhasil Melakukan Transaksi Hingga Puluhan Milyar Medio 2009-2019

×

Sidang TPPU Sabu, Ali Berhasil Melakukan Transaksi Hingga Puluhan Milyar Medio 2009-2019

Sebarkan artikel ini

Medan, sinarsergai.com – Pengadilan Negeri Medan menggelar perdana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) puluhan milyar dari hasil transaksi narkotika jenis sabu dengan terdakwa Aprianda alias Ali berlangsung diruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/03/21).

Dalam dakwaannya yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Nurhayati Ulfia menyebutkan bahwa selama medio 2009-2019 telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli narkotika Jenis Sabu. 

Pada dakwaan tersebut, penuntut umum menjelaskan bahwa terdakwa sudah tiga kali berurusan terlibat kasus narkotika jenis sabu, dimana pertama kalinya April 2006, kedua bulan Desember 2009 dan ketiga tertangkap pada tanggal 30 September 2019 di warung kopi Barcelona di Jalan Jamin Ginting Medan dengan barang bukti 6 Kg sabu dan telah menjalani hukuman.

Bahkan di Tahun 2016 hingga 2019 antara terdakwa Aprianda dengan Mohamad Zaki melalui transaksi Bank Mestika mencapai Rp27.706.850.000,- serta beberapa transaksi lain dengan nilai nominal terendah Rp135 juta.

Masih dalam persidangan itu, selesai jaksanya membacakan dakwaan kemudian jaksa menghadirkan Deliana Lubis dan Kartini, dimana merupakan istri dan kakak kandung terdakwa serta Hamongan sebagai biro jasa pengangkutan barang.

Saat memberikan kesaksian Deliana sempat beberapa kali ditegur oleh Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan, bahkan Sriwahyuni selaku penasehat hukum terdakwa untuk menjelaskan mana hasil dan bukan dari transaksi narkotika.

Deliana mengaku adanya perubahan perekonomian suaminya yakni Aprianda pada 2018. Ketika itu, Aprianda mengaku sebagai pemenang undian di Bank Mestika sebesar Rp2 Milyar dikurangi pemotongan pajak.

Dari situlah suaminya membeli beberapa ruas bidang tanah dan rumah dikawasan Medan. Selain itu membeli satu unit mobil Pajero dan menambah empat armada truk pengangkutan barang sehingga total truk yang dimiliki ada lima armada.

“Kalau untuk beli tanah dan rumah, serta kredit mobil pajero, dan penambahan  empat armada truk, uangnya dari undian tersebut,” ucap Deliana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *