“Menindaklanjuti laporan tersebut kata Advokat LBH Bertuah Rustam Efendi SH, pihak juru periksa (Juper) telah memintai keterangan saksi dari pihak perusahaan sebanyak 4 orang dan 3 orang dari warga Jalan Kayu Dusun Jorong Durian Nagari Kamang Mudik. Dalam waktu dekat ini pihak Polda Sumbar akan menggelar perkara masalah tersebut.ujar Rustam.
Sementara Konsultan Hukum Kombes Pol.(Purn) Drs. H. John Henri,SH,MH saat pertemuan dengan pihak juru periksa, Jum’at (28/9/2018) menghimbau seluruh masyarakat agar sabar menunggu tahapan yang saat ini masih dalam proses lidik dan akan melanjutkannya ke tahap berikutnya yakni gelar perkara. Maka setelah gelar perkara pihak Polda Sumbar akan menentukan tersangka dalam kasus ini yang diikuti pemasangan polic line di lokasi yang diduga pertambangan illegal.(R-01)