Polres Mandailing Natal Amankan 53 Gram Sabu Dan Tiga Tersangka

By Redaktur02 Nov 30, 2019

Madina,Sinarsergai.com – Kapolres Mandailing Natal melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Rusli dalam rilisnya kepada Subbag Humas Polres Madina, Sabtu (30/11/2019) menyampaikan, Satnarkoba Polres Madina telah berhasil mengamankan barang bukti 53,15 gram narkotika jenis sabu dan 120 gram ganja dan menangkap ketiga tersangka penyalahguna narkotika. Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat  bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Timur, Kayu Jati.

“Menanggapi informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ke lokasi yang berada di Gang Abadi, Kayu Jati tepatnya di rumah MY alias Yusuf,” ujarnya.

Dari rumah tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang yakni SN alias Harefa (30 ) warga Desa Padang Laru Kecamatan Panyabungan Timur dan IB alias Balekong (38) warga Desa Huta Bangun Kecamatan. Panyabungan Timur.

Dari kedua tersangka tersebut petugas menemukan barang bukti satu bungkus sabu dengan berat Brutto 1,06 gram yang dibeli dari MY.

Selanjutnya dilakukan pengembangan petugas menemukan barang bukti shabu dengan berat bruto 52,09 gram dan ganja seberat 120 gram dari rumah MY (43) warga Kelurahan Kayu Jati.

Ketiga orang tersangka dan barang bukti ini diamankan petugas pada Kamis (28/12/2019) sekira pukul 20.00 WIB. 

Polres Mandailing Natal Amankan 53 Gram Sabu Dan Tiga TersangkaSaat ini ketiga orang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Madina untuk di lakukan proses lebih lanjut. Jelas AKP Muhammad.(Yogi)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *