Pengelola Pantai Bali Lestari Akui Tidak Urus Izin Laksanakan Reklamasi

By Administrator Jan 14, 2020

Namun, kata Idris, kita yakin sekali bahwa Kapoldasu Irjen Martuani Sormin konsisten dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya tanpa pilih kasih dan berat sebelah. Ia juga yakin Kapoldasu akan segera menindaklanjuti harapan masyarakat Sergai agar pelaksanaan reklamasi diduga kuat dengan mempergunakan alat berat berupa satu unit Excavator itu akan dimintai keterangan terhadap pihak terkait.Ungkap Idris dengan nada penuh keyakinan, Selasa (14/1/2020).

Menurutnya, reklamasi tersebut bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Selanjutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dijelaskan pada Bab I  ketentuan umum pasal 35 poin (i) diterangkan bahwa melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Sementara di Bab VI Pengawasan dan Pengendalian Bagian Kesatu Umum Pasal 36 menejelaskan bahwa untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan berkelanjutan, dilakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh pejabat tertentu yang berwewenang di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus. Tegas Idris.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *