Medan.Sinarsergai.com-Ditreskrimsus Poldasu berhasil menyelamtkan beberapa hewan langka seperti sekor burung kakak tua jambul kuning, 3 ekor burung nuri timur serta seekor kakak tua jambul kuning betina serta seekor beruang madu
Dalam relies yang diterima wartawan Rabu (15/1/2020) siang, Dir Reskrimsus Poldasu Kombes Roni Samtana mengatakan dalam penangkapan pihaknya sudah mengamankan tiga pria sebagai tersangka, salah seorang diketahui merupakan oknum Polri.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IR (30) Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumut serta LP (20) warga Jalan Sampul Medan Petisah Kota Medan, Sumut serta seorang oknum Polri dari Polres Langkat berinisial PHH warga Tegal Rejo Langkat.
Penangkapan itu berawal setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya upaya memperdagangkan hewan langka yang dilindungi yang dilakukan para tersangka. Dari hasil penyelidikan dan ternyata terbukti.
Petugas awal menangkap IR, dan dari pengakuan IR kemudian menangkap oknum berinisial PHH dan terakhir petugas meringkus LP.
LP sendiri mengaku beruang madu tersebut diperolehnya dari kawasan pakan Baru Riau dan akan dijual kepada IR seharga Rp15 juta.
Saat dilakukan pengerebekan mereka tak mampu menunjukan izin untuk merawat atau memperdagangan satwa liar ini
Petugas kemudian mengamankan semua satwa langka tersebut di rumah para tersangka Selasa (14/1/2020) siang, sebelum mereka dibawa ke Mapoldasu guna menjalani pemeriksaan
Para tersangka telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (d) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang – Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Usai masalah
ini kata Roni semua barang bukti akan diserahkan kepada BKSDA Sumut guna
menyelamatkan satwa langka ini dari kepunahan. (mar)