Polsek Firdaus Dan Danramil Sei Rampah Razia Warung Remang-Remang, Tiga Orang Wajib Lapor

By Administrator Jan 31, 2020

Sei Rampah,Sinarsergai.com – Polsek Firdaus dan Koramil Sei Rampah  menggelar razia warung remang-remang dan kedai tuak yang berlokasi di Dusun XII Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Para tamu dan pelayanan warung remang-remang dilakukan pemeriksaan identias dan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sergai.

Pengunjung dan pelayan dilakukan pemeriksaan terhadap kelima orang yaitu  Agus Effendi (27) warga Dusun VII Kampung Hilir Desa Pon, Sisu (31) Dusun VII Kampung Hilir Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Herti  (30) dan Marles (28) keduanya pelayan warung remang-remang warga Pulo Brayan Kota Medan dan Romi (26) warga Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Nah, dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui hanya tiga orang yang harus melaporkan diri ke BNNK Sergai untuk konseling dan pembinaan oleh BNNK Sergai.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *