Ditempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai Panesean Tambunan SE menerangkan memang hingga saat ini pihak pengelola Pantai Bali Lestari lagi mengurus izin lingkungan dan mengajukan kerjasama dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Kota Pematang Siantar. Bahwa dalam surat Nomor 522/1973/UPT-KPH-II/2019 tertanggal 28 Nopember 2019, pihak Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara melalui UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar dalam isi surat pada alenia ketiga menyampaikan kepada pihak pengelola Pantai Bali Lestari agar tidak menambah bangunan fisik atau pun sarana prasarana yang baru di areal permohonan kemitraa kehutanan tersebut selama proses verifikasi dan pengecekan lapangan belum dilaksanakan dan Naskaha Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan (NKK) ditandatangani serta didesaian tapak selesai disusun. Jelasnya.
Selain itu, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat agar pengelola Pantai Bali Lestari seegra melengkapi izin lingkungan dan izin lainnya ya termasuk bangunan lainnya.Ujar Tambunan.(R-03)