Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup PT. Bakapindo di Polda Sumbar Jalan Ditempat, LBH Bertuah Sergai Lapor Ke Kapolri Dan Kemen LH

By Administrator Feb 12, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyampaikan secara langsung laporan kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup yang disinyalir  dilakukan oleh PT. Bakapindo berlokasi di Jalan Jorong Durian Nagari Kamang Mudiek Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat (Sumbar), ke Kapolri, Itwasum Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, pada Senin, tertanggal 10 Februari 2020 dengan surat laporan tertulis tanggal 7 Februari 2020 Nomor : 20/A/LBH-B/II/2020 dengan perihal mohon perlindungan hukum. Laporan ini telah diterima oleh Kataud AKBP. N.Huda  

Hal ini kata Pendiri LBH Bertuah Yunasril SH MKn, Rabu (12/2/2020) di Sergai setelah pulang dari Mabes Polri dan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LH), mengingat surat laporan keberatan dari masyarakat yang dikuasakan ke LBH Bertuah Sergai sudah dilayangkan ke Polda Sumbar pada tanggal 5 Agustus 2018, tapi sangat disayangkan sudah lebih satu tahun penanganannya masih jalan ditempat.

Sementara semua saksi dan yang melaporkan sudah dilakukan pengambilan keterangan, toh peningkatan penanganan kasus tersebut tidak ada. Berdasarkan ini maka kita menyampaikan laporan tersebut ke Kapolri dan Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Jelas Yunasril.

Ditambahkan Pengacara LBH Bertuah Sergai Rustam Efendi SH didampingi humas Zuhari, memang laporan yang disampaikan itu tidak hanya ke Kapolri, kita juga sudah menyampaikannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada Selasa, 11 Februari 2020, dengan Nomor : 20/A/LBH-B/II/2020 dengan perihal mohon atensi terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat pertambangan yang diduga tidak memiliki izin. Surat yang disampaikan sudah diterima langsung oleh pegawai bagian sekretariat penanganan pengaduan kasus lingkung hidup dan kehutanan Fitri pada tanggal 11 Februari 2020.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *