Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup PT. Bakapindo di Polda Sumbar Jalan Ditempat, LBH Bertuah Sergai Lapor Ke Kapolri Dan Kemen LH

By Administrator Feb 12, 2020

Dalam surat laporan yang disampaikan tersebut kita jelaskan bahwa pengelolaan dan eksploitasi (Pertambangan) Bukit Batu Putiah yang dilakukan oleh PT. Bakapindo dan perusahaan lainnya di Kabupaten Agam, Sumatera Barat,  berdampak langsung atas kegiatan pertambangan tersebut terhadap masyarakat dan masyarakat merasa keberatan atas diperpanjangnya izin pertambangan yang sudah berakhir pada tanggal 23 Mei 2018 . Meski sudah berakhir izin, tapi PT. Bakapindo masih saja melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin resmi.

Keberatan masyarakat tersebut sudah kita layangkan surat langsung ke Gubernur Sumbar dengan Nomor : 010/A/LBH.B/VII/2018, tertanggal 12 Juli 2018, Kapolda Sumbar, Bupati Agam dan Kapolres dengan surat Nomor : 011/A/LBH.H/VII/2018, tertanggal 27 Juli 2018 dan ke Direktur PT. Bakapindo dengan Nomor surat : 015/LBH.H/VII/2018.<

Sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . Pada pasal 98 ditegaskan “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan kurungan badan paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dengan denda paling sedikit Rp. 3 Miliyar dan paling banyak 10 Miliyar.”

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *