Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup PT. Bakapindo di Polda Sumbar Jalan Ditempat, LBH Bertuah Sergai Lapor Ke Kapolri Dan Kemen LH

By Administrator Feb 12, 2020

Sedangkan di pasal 102 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 59 ayat 4, pidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp.1 Miliyar dan paling banyak Rp. 3 Miliyar

Selanjutnya kata Rustam, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara, pasal yang memuat sanksi pidana diatur dalam Bab XXIII tentang ketentuan pidana, yang didalamnya terdapat 8 pasal mulai dari pasal 158 sampai dengan pasala 165.

Pada pasal 158 tersebut ditegaskan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana  dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat (3), pasal 48,pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar.”

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *